Seleksi PPPK Pemprov Sulsel Tuai Protes

  • Bagikan
Ilustrasi PPPK

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tuai protes.

Puluhan pendaftar PPPK memprotes perubahan hasil seleksi administrasi untuk formasi Bidan Ahli Pratama.

Salah satu pendaftar Asmawati menceritakan, namanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pengumuman tanggal 12 Oktober 2023 lalu dan berhak untuk melangkah ke tahapan selanjutnya, hanya saja tiba-tiba berubah status menjadi tidak memenuhi syarat.

"Awalnya kami dinyatakan lulus secara resmi tanggal 12 Oktober. Kemudian waktu masa sanggah sampai 22 Oktober saya cek di akun masih dinyatakan lulus. Tapi paginya saya diinfokan cek kembali sama teman, karena rata-rata bidang pendidik TMS. Saya cek kembali ternyata betul tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Asmawati selaku alumni 2017 DIV Bidan Pendidik Universitas Mega Rezky Makassar berharap Pemerintah Provinsi dan Kementerian Kesehatan dapat menilai dan melakukan sinkronisasi aturan yang ada agar lulusan DIV Bidan Pendidik tidak terzolimi dan dirugikan.

"Kami berharap pemerintah dan kemenkes segera melakukan perbaikan kembali menjadi MS, karena bagi kami setelah keluar perubahan nomenklatur DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan maka semua lulusan Bidan Pendidik otomatis menjadi DIV Kebidanan," jelas Asmawati, Rabu, (25/10/2023).

Terkait alasan, Asmawati mengaku mendapat kabar alasan DIV Bidan Pendidik tidak linear dengan jabatan fungsional bidan ahli pratama.

Padahal menurut Asmawati, dirinya sudah mendapat surat pengesahan terkait DIV Bidan Pendidikan menjadi DIV Kebidanan. Bahkan statusnya pun sudah dialihkan ke Ahli Pratama.

Asmawati menyebut puluhan orang pendaftar yang mengalami hal serupa. Dirinya pun sama-sama bersuara menuntut kejelasan dari keputusan ini.

Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah peserta yang mengalami perubahan status memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat.

"Karena ini BKN sama Kemenkes tiba-tiba kirim surat tentang hal itu. Jadi kasian ini pelamar yang sudah jadi MS berubah ke TMS," ungkap Ani, sapaannya. (Abu/B)

  • Bagikan