MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pertanahan Kota Makassar terus berupaya melakukan penyelamatan aset milik Pemkot Makassar yang dikuasai oleh pihak tertentu.
Rencananya, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan kembali melakukan penertiban di sejumlah aset milik oleh Pemerintah Kota Makassar.
Penertiban ini dijadwalkan akan dilakukan pada beberapa pekan kedepan di empat titik berbeda yakni di Jalan Nikel, Gedung REI, Perumahan Pemda Manggala, dan Romang Polong.
"Sebagai awal kita bergerak di bulan Oktober dan kedepannya, masih ada empat titik lagi akan kita lakukan pengembalian fungsi dan penertiban, pokoknya akhir bulan dan awal bulan kita sudah kita planning (rencanakan)," terang Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah, Jumat (26/10).
Ismail Abdullah, menjelaskan pihaknya akan melakukan penertiban secara menyeluruh dan membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar.
"Pembongkaran bangunan-bangunan yang berdiri di atas tanah fasum kita, itu memang sesuai dengan desain plan kita dan itu sudah dikaji oleh bagian hukum," terang Ismail.
Meski begitu, Ismail mengaku pihaknya akan terlebih dahulu memberikan surat teguran dan memberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak diindahkan, maka Dinas Pertanahan Kota Makassar akan turun langsung melakukan pembongkaran.
"Kalau tidak diindahkan, maka kita akan membantu untuk menertibkan lokasi tersebut," tutup Ismail. (Shasa/B)