MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dalam Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng, di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
Dari keenam orang yang ditetapkan tersangka itu dua orang diantara adalah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, yakni AJ selaku Kepala Desa Paselloreng dan JK selaku Kepala Desa Arajang.
Sementara empat orang lainnya yakni AA, selaku pejabat Kantor BPN Wajo yang juga Ketua Satgas B, kemudian ND, NR dan AN merupakan anggota Satgas B perwakilan masyarakat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penetapan keenam orang tersangka itu dilakukan pihaknya setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan ratusan saksi. Dalam proses penyidikan itu, penyelidik menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap keenam orang tersebut.
"Kami menaikkan status enam orang saksi menjadi tersangka yakni AA, ND, NR, AN, AJ dan JK. Mereka ditetapkan tersangka setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," ujar Soetarmi, Jumat (27/10/2023).
Adapun para tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar untuk proses penahanan dan menunggu proses hukum selanjutnya.
"Karena dikhawatirkan para tersangka akan menghilangkan barang bukti yang ada sehingga langsung dilakukan penahanan," sebutnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap keenam tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.