Meresahkan, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal di Aliran Sungai Parapunganta Takalar

  • Bagikan
Tambang galian C diduga ilegal disepanjang daerah aliran sungai di Desa Parapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara

TAKALAR, RAKYATSULSEL-Aktivitas tambang galian C di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Parapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari warga.

Ramli, warga Kecamatan Polongbangkeng Utara itu mengatakan sejumlah alat berat yang mengeruk pasir di sepanjang aliran sungai Parapunganta itu bisa membahayakan pemukiman warga sekitar.

“Ada larangan daerah aliran sungai itu tidak boleh ditambang, pemukiman, kemudian hutan, sempadan pantai, dan fasilitas umum (fasum) itu tidak boleh,” kata Ramli saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (27/10/2023).

Ramli juga mengemukakan dampak akibat dari aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut menyebabkan tanah di sepanjang pinggiran sungai Parapunganta bisa menjadi longsor, terjadinya erosi di sepanjang sungai, dan adanya galian dapat memicu terjadinya pelebaran sungai.

“Penambangan aliran sungai ini harus dihentikan, kita minta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera menghentikan tambang galian C tersebut,” pinta Ramli.

Sampai berita ini dimuat pihak penambang galian C tersebut belum berhasil dikonfirmasi. (Adhy)

  • Bagikan