MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad meminta kepada seluruh partai Politik (Parpol) maupun calon Legislatif (Caleg) untuk menahan diri untuk melakukan sosialisasi setelah mereka ditetapkan pada 3 November 2023. Karena masa kampanye baru bisa dimulai pada 28 November 2023.
"Proses ini bukan hanya saat ditangani oleh Bawaslu, tapi kita juga berupaya melakukan pencegahan dan terus memberikan edukasi. Karena jika ada yang melakukan pelanggaran (kampanye diluar jadwal) maka ada pidananya," tegas Saiful Jihad.
Saiful Jihad melanjutkan rentang waktu setelah penetapan DCT merupakan hal krusial sehingga pihaknya sudah meminta kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi ke pemerintah daerah agar alat peraga kampanye tidak boleh berpasangan setelah penetapan DCT.
"Tanggal 4 November) tidak ada alat peraga yang menyalahi aturan," katanya.
Saiful melanjutkan jika saat ini pemerintah kota Makassar sudah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) baik itu terpajangan di ruas jalan yang dilarang pemerintah kota Makassar hingga yang terpasangan di pohon-pohon.
"Teman-teman Satpol PP didampingi Panwascam dan Bawaslu sudah menertibkan alat peraga yang dianggap tidak sesuai dengan PKPU," jelasnya. (Fahrullah/B)