Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Seorang ASN Mamuju Dilapor ke Polisi

  • Bagikan
Korban penganiayaan saat melapor ke SPKT Polresta Mamuju (Foto: Sudirman/Rakyatsulsel)

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Seorang  oknum ASN Mamuju, Inisial BL (40), diduga aniaya anak dibawah umur (MB).

Saat ditemui di Polresta Mamuju, korban (MB) mengaku telah di pukul oleh seorang ASN, sehingga  korban (MB) mengalami memar di bagian pipih kirinya akibat tamparan oleh pelaku  (BL).

Atas kejadian yang dialaminya, korban didampingi  Kakeknya Muh. Kasim Maloga melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju dengan nomor Laporan  Polisi  LP/B/288/X/2023/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar untuk ditindaklanjuti.

Saat ditemui sejumlah wartawan, Kakek korban mengaku cucunya dianiaya oknum ASN di rumahnya  pada Minggu 29 Oktober 2023 sekira pukul 17.00.

"Saya tidak terima kalau cucu saya dipukul, jadi hari ini saya datangi kantor polisi untuk melaporkan ASN tersebut," ujar Kasim di hadapan sejumlah Wartawan, Senin (30/10).

Kronologis kejadian tersebut, ketikan pelaku (BL) mendatangi korban (MB) yang sedang duduk didepan rumahnya, pelaku lalu menanyakan sandi hp miliknya, kemudian korban  pun menjawab. "Saya tidak tahu," pungkas korban (MB).

Kemudian,  pelaku tersebut kesal hingga marah dan memukul  korban menggunakan tangan di bagian pipi kirinya sebanyak 4 kali, sehingga pipi bagian kiri korban memar, selain itu, kata korban pelaku juga menarik rambut korban.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju  Ipda Herman Basir saat di konfirmasi Rakyatsulsel membenarkan kasus penganiayaan  tersebut semntara dalam tahap proses penyelidikan.

"Sudah dalam penanganan tahap proses penyelidikan," singkat Kasi Humas Polresta Mamuju Herman. (Sudirman) 

  • Bagikan

Exit mobile version