Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Kopel Indonesia Desak Presiden Copot Firli Bahuri

  • Bagikan
Pengurus KOPEl Indonesia memberikan keterangan terkait proses penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan kasus Mantan Mentan SYL dan perkembangan terakhir, Senin, 30 Oktober 2023, di kantor KOPEL Indonesia Jl. Batua Raya 9 No. 3 Makassar. (Foto: Suryadi)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta untuk segera nonaktif dari jabatannya. Bahkan desakan ini tembusan ke Polda Metro Jaya dan Presiden RI di Jakarta.

Hal itu disampaikan Herman selaku Direktur Kopel Indonesia di Makassar, menyikapi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Tuntutan Kopel Indonesia atas dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian RI, SYL yang sednag ditangani KPK," ujarnya dalam keterangan resmi kepada awak media di Makassar, Senin (30/10/2023).

Dapun tuntutan penting dari (KOPEL) Indonesia. Pertama menuntut Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, menuntut Presiden RI untuk me-Non Aktifkan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK agar tidak menghambat penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan alasan yang terkait dengan jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Demikian tuntutan ini segera ditindaklanjuti untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan professional oleh para penegak hukum," jelas Herman.

Dia menjelaskan, bahwa KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian RI.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2020 yang mengindikasikan adanya praktek rasuah yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi mi diterima oleh KPK pada tanggal 23 November 2020 atau sekurang kurangnya pada akhir tahun 2020 tentang kasus pengadaan hewan ternak dalam APBN tahun anggaran 2020 di Kementerian Pertanian RI yang diduga melibatkan keluarga dan kroni Menteri Pertanian.

  • Bagikan