Komisi III DPR Didesak Bentuk Pansus Usut Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

  • Bagikan
ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Komisi III DPR RI didesak membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti keputusun Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-X/2023.

Pasalnya, putusan tersebut menimbulkan kontroversi karena dinilai memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Putra sulung Presiden Jokowi itu sekarang menjadi cawapres mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.

Demikian disampaikan anggota Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/10/2023).

"Mendorong DPR RI, khususnya komisi III, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023," kata Adi.

Menurut Adi dan rekan-rekannya, putusan MK itu mengkhianati akal sehat dan menabrak hukum di MK baik secara formil maupun materil.

Persoalan formil terkait legal standing penggugat, yakni mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqib Birru.

  • Bagikan

Exit mobile version