MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Saat ini Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan beranggotakan Bapak Rizal Amin, S.Sos.,M.Si., Bapak Udin Palamma, ST., MH., dan Ibu Dra. Hj. Muliawati M, M. Adm. SDA., sedang menangani kasus pelanggaran Jaminan Sosial pada salah satu pemberi kerja di Kota Makassar dan dari hasil gelar perkara kedua telah merujuk satu orang tersangka.
Pemberi kerja yang dimaksud adalah PT PAP yang bergerak pada industri manufaktur yang memproduksi kantong plastik, pelanggaran pemberi kerja karena ketidakpatuhan dalam melaporkan seluruh tenaga kerjanya pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Proses pengawasan dan pemeriksaan telah dilaksanakan oleh PPNS Disnakertrans Sulawesi Selatan bersama Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan serta pihak Korwas Polda Sulsel sejak bulan Agustus 2023, dan pada tanggal 29 September telah dilakukan Gelar Perkara dan penetapan tersangka atas ketidakpatuhan pelanggaran PT PAP terkait pelaporan tenaga kerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasil Gelar Perkara kedua telah merujuk satu tersangka dari pihak Pemberi Kerja.
Menurut Bapak Udin Palamma, ST., MH., “Pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup guna menetapkan tersangka dalam kasus penyidikan, dengan sangkaan pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (3) Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana saat ini telah memasuki tahap pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” jelas Udin.
Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah-langkah baru dalam upaya untuk menegakkan kepatuhan norma ketenagakerjaan termasuk didalamnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah-langkah dimaksud adalah proses implementasi sanksi pidana terhadap pemberi kerja dan individu yang melanggar norma ketenagakerjaan salah satunya adalah program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan keseluruhan tenaga kerjanya.
BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam melindungi hak dan kesejahteraan pekerja serta memberikan perlindungan sosial terhadap risiko-risiko yang terkait dengan ketenagakerjaan.