MALILI, RAKYATSULSEL - Temu Karya Karang Taruna V Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 yang diselenggarakan 28 Oktober 2023 dinilai tidak sah atau ilegal karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.
Ketua OKK Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, Mustaqim Zulkifli mengatakan, sebagaimana yang diatur pada ART Pasal 39 bahwa “Temu Karya Karang Taruna dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan, pengurus satu tingkat diatasnya, dan pengurus satu tingkat dibawahnya masing-masing sebagai peserta penuh.
”Sampai pelaksanaan Temu Karya berlangsung pengurus Karang Taruna Kabupaten Luwu Timur tidak menyampaikan pemberitahuan serta Undangan kepada kami pengurus karang taruna Provinsi Sulawesi Selatan," kata Mustaqim Zulkifli, Minggu (29/10/2023).
Bahkan kata Mustaqim, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dalam hal ini Bupati melakukan pembiaran terhadap oknum yang merusak organisasi Karang Taruna di Luwu Timur.
"Karena setelah kami berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur membenarkan bahwa Panitia Penyelenggara mengundang Zainal Arifin yang mengatasnamakan utusan Pengurus Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, dan kami tidak mengenal ini Zainal Arifin di kepengurusan kami," ujarnya.
Mustaqim Zulkifli mengaku sangat menyayangkan kepala daerah yang masih terjebak dengan isu dualisme yang memecah belah organisasi Karang Taruna. Seharusnya kata dia, pemerintah melakukan kroscek terlebih dahulu legalitas organisasi yang bernaung dibawah pemerintah kabupaten masing-masing. "Dan kami menegaskan tidak ada dualisme di tubuh karang taruna dan hanya kami yang memegang Surat Keputusan dari Pengurus Karang Taruna Nasional Bapak Didik Mukrianto," tegasnya.
"Kami memahami masih saja ada oknum yang belum memahami Permensos 25 Tahun 2019 terkait proses pengesahan dan pengukuhan sebagaimana yang tertuang dalam Permensos Pasal 21 bahwa ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan karang taruna diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna. Pasal tersebut menegaskan AD ART adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Permensos 25 Tahun 2019, tidak boleh diabaikan apalagi dilanggar," jelasnya.
Selanjutnya pada Anggaran Dasar Pasal 14 tentang kepengurusan ayat 3 : “Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut (PKTK/Kab) yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Kabupaten/Kota, disahkan oleh Pengurus Karang taruna Provinsi serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota”. Penjelasan terkait pengesahan ini yang kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (Pengesahan) oleh Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian menjadi dasar untuk dikeluarkan Surat Keputusan (Pengukuhan) oleh Bupati/Walikota.
Oleh karena pada setiap penyelenggaraan TKKT Pengurus Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan memiliki kewajiban untuk hadir dalam rangka menjalankan amanah Permensos, AD dan ART, untuk mengawal organisasi berjalan sesuai rulenya, bukan sekadar sebagai pelengkap atau tamu undangan.
"Sehingga kembali saya pertegas, bahwa oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna Provinsi adalah pelanggaran organisasi dan mencemarkan nama baik Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan, dan tentunya kami akan tindak tegas mereka yang berupaya merusak organisasi yang kita cintai bersama, dan segera akan akan menunjuk Careteker Ketua Karang Taruna Luwu Timur untuk melaksanakan tugas mempersiapkan Temu Karya Karang Taruna di Kabupaten Luwu Timur," pungkasnya. (*)