JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Proyek pembangunan sumur dalam terlindung atau sumur bor di Dusun Campaka Loe, Desa Kaluku, Kec. Batang. Kab. Jeneponto milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kembali berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal tersebut terjadi lantaran proyek yang menelan anggaran Rp250.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) EARKMARK 2023 tersebut tidak memiliki asas manfaat hingga waktu pengerjaan proyek telah selesai, yakni 03 April- 30 September 2023.
Diduga lantaran tidak melalui perencanaan yang matang, proyek sumur bor yang dikerjakan oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Campaka Loe tersebut gagal mendapatkan atau memproduksi air bersih untuk kebutuhan masyarakat setempat.
Bahkan dalam pelaksanaannya sejumlah indikasi pelanggaran juga terjadi, diantaranya bahan pipa untuk jaringan saluran air bersih tidak menggunakan kualitas pipa standar untuk proyek sumur bor, bahkan menggunakan pipa copotan bekas proyek gagal lainnya.
"Sampai saat ini proyek sumur bor itu belum ada airnya, padahal titik pengeboran sudah dua kali berpindah- pindah, tapi tidak berhasil, "ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Jeneponto, Saharuddin, yang coba dikonfirmasi Rakyat Sulsel terkait proyek sumur bor via watshapp, Selasa (31/10/2023) siang, belum merespon pertayaan wartawan. Bahkan saat ditemui di ruangan kerjanya, Saharuddin pun nampak menghindari wartawan.
Proyek sumur bor anggaran Dana Alokasi Umum EARKMARK 2023 nampaknya bakal menambah panjang daftar proyek gagal dan merugikan keuangan negara yang ada di Desa Kaluku, setelah sebelumnya proyek Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau PAMSIMAS yang menelan anggaran Rp500 Juta tahun anggaran 2020 di Dusun Campaka Loe juga tidak memiliki asas manfaat dan terindikasi dugaan tindak pidana korupsi. (Zadly)