MAGETAN, RAKYATSULSEL - Sentra Terpadu Kartini di Temanggung meluncurkan petunjuk teknis (juknis) Pengelolaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di dua tempat.
Launching tersebut dilaksanakan di Shelter/Penampungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun dan Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Selasa 31 Oktober 2023.
Kepala Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Iyan Kusmadiana mengatakan petunjuk pengelolaan tersebut berupa Sistem Informasi Pengelolaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (SIP Atensi).
"Juknis tersebut berfungsi sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan layanan ATENSI yang lebih adaptif untuk mencapai nol kerentanan bagi penerima manfaat (PM)," kata Iyan.
Dia mengatakan, nol kerentanan merupakan upaya menghilangkan stigma kepada PM sebagai pihak menjadi beban karena tergantung orang lain dan selalu perlu bantuan, menuju kondisi lebih mandiri dan produktif melalui kewirausahaan, layanan terapi, dan bantuan sosial lainnya.
“Untuk juknis berupa layanan residensial, layanan berbasis komunitas, berbasis keluarga, dan layanan terapi khusus," jelas Iyan.
Dalam kegiatan launching juknis tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan kewirausahaan untuk PM disabilitas dan kelompok rentan. Bantuan tersebut berupa warung sembako, service elektronik, salon menjahit, dan jualan es dawet.
"Selain bantuan kewirausahaan, kami juga menyerahkan bantuan aksesibilitas berupa alat ganti tubuh, kursi roda, alat bantu dengar (ABD) dan pemenuhan kebutuhan hidup layak dan tambahan nutrisi, serta sejumlah peralatan terapi untuk unit layanan terapi khusus rumah terapi," beber Iyan.
Launching dan penyerahan bantuan ATENSI tersebut dihadiri oleh Penjabat Bupati Magetan, Hergunadi dan Walikota Madiun, Maidi. (*)