TAKALAR, RAKYATSULSEL - Suplayer material jenis pasir dari pihak CV Syiwis Jaya Utama inisial SB untuk pembangunan Bendungan Pammukkulu membantah menggunakan pasir tambang dari
Daerah Aliran Sungai (DAS) di Dusun Batunipa, Desa Parapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara.
"Kami selaku suplayer pembangunan Bendungan Pammukkulu tidak pernah menggunakan material dari tambang ilegal apalagi tambang dari DAS di Desa Parapunganta," ungkap Suplayer material, inisial SB ke rakyatsulsel, selasa (31/10/2023).
SB kembali menegaskan bahwa selama ini semua bahan material yang digunakan di pembangunan bendungan Pammukkulu, Desa Kalekoma'ra, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), seperti batu dan pasir itu semua melalui uji Laboratorium yang dilakukan oleh PT. Wika.
"Selama ini kami mengambil material jenis bebatuan di pabrikan CV. Aska sedangkan pasir kami mengambil di CV. Cadika Utama yang merupakan tambang yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," tandas SB.
Selain dari bantahan Suplayer, hal ini juga diakui oleh Daeng Nassa salah satu sopir pengangkut pasir dari tambang di DAS Batunipa, Desa Parapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut).
"Pasir yang sudah saya ambil dari tambang di DAS saya tidak jual ke proyek pembangunan Bendungan Pammukkulu tetapi saya jual ke penjual batu merah di Kecamatan Bontonompo," ucap Daeng Nassa yang dikutif dari SB.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Kaleko'mara, Parawangsa, setahu saya selama ini pembangunan bendungan pammukkulu tidak pernah menggunakan material dari tambang ilegal.
"Sekedar diketahui bahwa tidak semua juga material seperti pasir dan bebatuan bisa masuk di proyek pembangunan pammukkulu, karena sebelum masuk terlebih dahulu dilakukan uji Laboratorium dari pihak perusahaan," tegas Parangwansa.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Keberadaan tambang galian golongan C ilegal di DAS di Dusun Batunipa, Desa Parapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) mensuplai pasir pembangunan bendungan Pammukkulu yang terletak di Desa Kale Ko’mara. (Tiro)