Kemenkumham Babel Gelar Rakor Timpora, ini yang dibahas

  • Bagikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Soll Marina, Selasa (31/10).

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menyampaikan, Imigrasi memiliki 4 tugas dan fungsi utama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Fungsi tersebut yaitu Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum, Fungsi Keamanan, serta Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.

Kakanwil Harun menyampaikan, dalam data penindakan keimigrasian pada tahun 2023 terdapat 12 WNA yang dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal.

Harun menyampaikan, KTT ke-42 ASEAN , 2023 menyepakati komitmen dalam menangani kejahatan perdagangan manusia yang berasal dari penyalahgunaan teknologi .juga kerja sama dan koordinasi penanganan perdagangan orang lintas negara
“Pengawasan orang asing adalah tugas bersama, mari saling bersinergi dan berkolaborasi, lebih terbuka dan saling berbagi informasi agar Bangka Belitung tetap aman dan damai,” harap Harun.

Dalam kegiatan Timpora ini Polda Babel Iptu Windu memaparkan tentang “Aspek Hukum Dan Bahaya TPPO”. Juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung Elius Gani memaparkan tentang “Strategi dan Sinergi Penanganan Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non prosedural Guna Pencegahan TPPO”.

Kegiatan ini diikuti oleh 33 orang peserta yang terdiri dari 10 anggota dari Kanwil Kemenkumham Babel dan 23 orang dari instansi terkait lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Binda Babel (Jusak Tarigan), Kasi Intel Kasrem (Kol Inf. Seprianizar), Danpos Pangkalpinang (Kapt. Agus Sutarto), Kaur Intel POS AL (Letda Laut (S) Roy Bernad Hutabarat), Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Babel (Kombes Pol. Dinnar Widargo), Kakansar Babel (I Made Oka Astawa), Kalapas Pangkalpinang (Badarudin), Kalapas Narkotika Pangkalpinang (Nur Bambang), serta Kakanim Pangkalpinang (Alimuddin). (*)

  • Bagikan

Exit mobile version