GOWA, RAKYATSULSEL - Dalam rangka persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) pasca penetapan daftar calon tetap (DCT), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder terkait di Sekretariat Bawaslu Gowa, belum lama ini.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, Dinas PTSP Gowa, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Gowa, PPK Se Kabupaten Gowa dan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se Kabupaten Gowa membahas teknis penertiban APK/APS yang ada di Wilayah Kabupaten Gowa
"Selain masa tenang, terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang kampanye sehingga peserta diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan Tahapan kampanye Pemilu dimulai," ungkap Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni.
Dia menegaskan, pihaknya tak segan melakukan penertiban APK dan APS yang dianggap melanggar. "Kami akan turun melakukan Pengawasan Penertiban APK/APS yang akan dilakukan pada hari Sabtu 04 November 2023 berdasarkan jadwal yang telah disepakati dari koordinasi," jelasnya. (Abdul Kadir/A)