MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang diduga mengetahui hasil pertemuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan salah bakal calon Legislatif (Bacaleg) di salah satu kecamatan di Kota Makassar.
"Sudah ada sekitar 12 orang yang telah kami minta keteranganya," kata Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Kamis (2/11).
Namun dirinya tidak ingin menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut karena pihaknya masih melakukan pendalaman. "Nanti setelah kami plenokan baru kami sampaikan," ucapnya.
Dede pun menyebutkan pleno tersebut dia akan lakukan dalam waktu dekat ini. Apakah anggota PPK tersebut terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik atau tidak.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan pihaknya menghormati kinerja yang dilakukan Bawaslu. “Kami tentu akan menunggu hasil pemeriksaan yang sementara berjalan di Bawaslu,” jelasnya.
Di sisi lain, Endang menghimbau kepada penyelenggara Pemilu untuk menjaga netralitas dan integritasnya. Apalagi KPU merupakan lembaga yang harus terus menjaga kepercayaan publik.
"Tetap jaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Jangan tergoda untuk menggadaikan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu," singkatnya.
Diketahui kejadian ini bukan pertama kali terjadi di Kota Makassar, PPS melakukan pertemuan dengan Bakal calon Legislatif (Bacaleg).
Namun sebelumnya Bawaslu juga telah merekomendasikan terhadap 8 PPS di kecamatan Tamalate untuk diberhentikan karena telah bertemu dengan Caleg DPRD Kota Makassar dan Provinsi Sulsel Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar A. (Fahrullah/B)