MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami peran pihak lain pada kasus dugaan mafia tanah atau korupsi dalam Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, tahun anggaran (TA) 2021.
Lokasi yang digeledah Penyidik Kejati Sulsel itu yakni Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel, di Jalan Opu Daeng Risadju, Kelurahan Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Juga rumah atau kediaman salah satu pejabat BPN Kabupaten Wajo, Andi Ahyar (AA) di Perumahan Bumi Aroepalla, Kabupaten Gowa, turut digeledah. Dimana Andi Ahyar merupakan Ketua Satgas B dari Kantor BPN Wajo dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar.
"Tim Penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan serentak pada dua tempat terkait penyidikan dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo
tahun 2021," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi pada Rakyat Sulsel, Rabu (1/11/2023).
Soetarmi menyebut, penggeledahan serentak ini dilakukan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, pada Selasa (31/10/2023) kemarin, berdasarkan pada surat perintah Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Makassar.
"Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak kemarin, mulai pukul 13.15 Wita," sebutnya.