Dalam penggeledahan yang dilakukan itu, Soetarmi menuturkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen ataupun barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, TA 2021.
Dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel, penyidik Kejati Sulsel berhasil mengamankan 27 bundel dokumen, yang terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng, dokumen perencanaan jaringan air baku Paselloreng, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan Paselloreng, dan dokumen tentang gambaran kondisi areal bendungan Paselloreng yang masuk dalam kawasan hutan.
"Termasuk juga peta genangan bendungan Paselloreng yang masuk dalam kawasan hutan dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulsel dan penanganan kontrak," terang Soetarmi.
Sementara penggeledahan di rumah Andi Ahyar, tim Kejati Sulsel berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, satu buah handphone (Hp) milik istri tersangka Andi Ahyar, dan satu buah flashdisk 16 GB milik tersangka Andi Ahyar.
"Selanjutnya terhadap dokumen maupun barang bukti yang diamankan itu akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional itu," terangnya.
Adapun saat ditanyakan mengenai apakah pejabat BPN Provinsi Sulsel bakal ikut diperiksa usai penggeledahan di kantornya, Soetarmi enggan berspekulasi.
"Ini masih agenda penggeladahan dan penyitaan, kita lihat perkembangan selanjutnya," tutur Soetarmi.