Endus Tersangka Lain di Kasus Korupsi Pembangunan Bendungan Paselloreng Wajo, Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Sulsel

  • Bagikan
Penggeledahan di Kantor BPN Provinsi Sulsel.

Begi juga saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan yang ikut dilakukan di Kantor Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Soetarmi menyampaikan bahwa mengenai penggeledahan tersebut baru akan dirilis pihak sore ini, Rabu (1/11/2023).

"Nanti sore kami kirim rilisnya, tim masih bekerja," singkatnya.

Terakhir, Soetarmi menyampaikan bahwa Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah memberikan ultimatum agar seluruh saksi maupun pihak lain untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

"Karena jika hal itu ditemukan, tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi," pesannya.

Terpisah, pihak BPN Provinsi Sulsel yang turut dikonfirmasi Rakyat Sulsel terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sulsel di kantornya belum memberikan respon.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing, Andi Jusman (AJ) selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Paselloreng, dan Jumadi Kadere (JK) selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Sementara empat orang lainnya yakni Andi Ahyar (AA), merupakan Ketua Satgas B dari Kantor BPN Wajo, kemudian Nundu (ND), Nursidin (NR) dan Ansar (AN) sebagai Anggota Satgas B yang merupakan perwakilan masyarakat.

Soetarmi mengatakan, penetapan keenam orang tersangka dilakukan pihaknya setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi kurang lebih 157 orang, termasuk telah ditemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan keenam orang itu.

  • Bagikan

Exit mobile version