“Setelah kegiatan ini, segera tingkatkan kinerjanya supaya presentasenya dapat meningkat sesuai yang diharapkan. Lakukan sinergitas dengan seluruh jajaran dan stakeholder di UPT masing-masing!” pesan Liberti menyemangati peserta.
Dalam kesempatan ini juga, Liberti sampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel terus berkomitmen untuk memperbaharui dan meningkatkan sistem informasi pemasyarakatan guna mendukung tugas dan tanggung jawab di dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberikan pembinaan kepada narapidana.
Selanjutnya, penyampaian materi oleh Koordinator Integrasi dan Pendayagunaan Tim Pengamat Pemasyarkaatan (TPP) Cipto Edy yang didampingi oleh Fungsional Umum Uri Ardiyaningrum. Cipto menyampaikan bahwa Integrasi merupakan layanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adapun layanan yang diberikan yaitu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Asimilasi, dll.
“Pemberian layanan berupa hak bersyarat seperti PB, CB, CMB, CMK, Asimilasi dll, dalam hal ini bukan dalam arti sebebas-bebasnya. Tetapi tetap harus memenuhi syarat-syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko berdasarkan surat No. PAS.20.OT.02.02 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22/2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Cipto.
Cipto berharap dengan adanya kegiatan penguatan secara teknis ini, kedepannya tidak ada lagi kesalahan dalam penginputan data dalam usulan integrasi dan seluruh WBP yang telah memenuhi syarat agar mendapatkan hak tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subseksi/Kepala Seksi dan Para Operator SDP dari masing-masing 24 UPT Pemasyarakatan se-Sulsel dan para pegawai Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)