Pada kasus ini juga dijelaskan, penyidikan perkaranya dilakukan sejak tanggal 9 Oktober 2023, dan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, secara profesional dan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan bergerak cepat untuk menentukan tersangka yang dinilai paling bertanggungjawab dalam tidak pidana korupsi ini.
"Cukup cepat, hanya 24 hari penyidikan dan kita sudah tetapkan tersangka," sebut Leonard.
Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka diungkapkan Leonard, yaitu tersangka Tri Yulianto diduga dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai tahun 2020.
Tersangka Tri Yulianto disebut seolah-olah ke empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.
Perbuatan tersangka Tri Yulianto disebut dilakukan dengan bekerjasama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan bekerjasama dengan tiga perusahaan yakni perusahaan inisial PT. B, PT. CS dan PT. IGS. Termasuk juga beberapa oknum lainnya.
"Jadi perbuatan tersangka ini dilakukan dengan bekerja sama. Tapi untuk sementara ketiga perusahaan ini kita masih inisialkan karena masih berproses," terangnya.
Lanjut Leonard, setelah tersangka disebut berhasil melakukan rekayasa tersebut, PT. Surveyor Indonesia telah mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga perusahaan tersebut dan selanjutnya uang itu telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya.
"Perbuatan tersangka TY ini telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011," ujarnya.