Atas perbuatan tersangka bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya disebut menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555.
Dari perkiraan kerugian tersebut Tim Penyidik Kejati Sulsel dikatakan telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka bersama oknum-oknum lainnya sekitar Rp12,4 milyar.
"Tim Penyidik pada Asidsus Kejati SulSel akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara," tegas Leonard.
"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga akan segera akan melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan," sambungnya.
Untuk tersangka sendiri, Leonard menuturkan dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Isak/B)