MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel akan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT), Sabtu (4/11/2023).
Anggota KPU Sulsel, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adiwijaya menjelaskan KPU Sulsel akan mengumumkan sebanyak 1.138 DCT yang tersebar di 11 dapil se-Sulsel.
"Ada 1.138 DCT di 11 dapil se-Sulsel. Sekarang tak ada lagi masalah selama pencermatan. Jadi, Pleno tanggal 3 dan diumumkan nanti tanggal 4 November," katanya, Rabu (1/11/2023).
Mantan komisioner KPU Palopo itu menyebutkan, KPU Sulsel telah mengundang pimpinan Parpol rakor untuk memberikan pencermatan terhadap spesimen surat suara DCT.
"Kami sudah Rakor bersama partai politik. Pencermatan atas nama dan gelar daftar Caleg pada di spesimen contoh surat suara," jelasnya.
Dikatakan, setelah melakukan rapat koordinasi terkait spesimen untuk percetakan surat suara. Kemudian dikirimkan kembali ke KPU Pusat untuk dicetak. Dan file akan dikirim ke ke Jakarta tanggal 5 untuk pencermatan sebelum dicetak tanggal 10 November.
"Jadi, tidak ada lagi pergantian DCT. Kita kemarin pencermatan nama foto dan gelar. Ini kita antisipasi. Jadi, tidak ada lagi masalah soal caleg. Spesimen surat suara tanggal 5 kita ke Jakarta," tuturnya.
Dia juga menegaskan, usai penetapan dan pengumuman DCT, maka parpol tidak diperbolehkan untuk mengganti Caleg. Meskipun pun terdapat salah Caleg yang berhalangan tetap.
"Jika sudah ditetapkan dan dicetak disurat suara, Caleg itu tidak bisa diganti," pungkasnya.
Sedangkan, Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma mengatakan bahwa tugas Bawaslu sebagai pengawasan tentu lebih pada pelanggaran. Jika ada caleg teri dikasi pelanggaran, maka wajib diganti.
"Sekaranng tidak ada potensi dari bahwaslu. Kita imbau parpol peserta pemilu menyampaikan kepada caleg ikuti aturan. Nati di DCT kita lihat," singkatnya. (Suryadi/B)