JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau PAMSIMAS di Dusun Campaka Loe, Desa Kaluku, Kec. Batang, Kab. Jeneponto, terindikasi merugikan keuangan negara.
PAMSIMAS yang dibangun tahun 2020 lalu oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Kelapa Muda dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp500 Juta tersebut kini mangkrak atau terbengkalai tanpa memiliki asas manfaat.
Sudah bertahun-tahun, PAMSIMAS di Dusun Campaka Loe tidak berfungsi sesuai fungsinya, yaitu sebagai akses masyarakat terhadap pelayanan air minum layak dan berkelanjutan, yang diduga disebabkan oleh praktik korupsi dalam pelaksanaanya, serta tidak melalui perencanaan pembagunan yang matang.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar kepada Rakyat Sulsel, Kamis (2/11/2023) siang, mengatakan pihaknya meminta pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini institusi kepolisian dan kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek PAMSIMAS di Desa Kaluku.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar dapat segera melakukan penyelidikan terhadap proyek PAMSIMAS, khsususnya yang ada di Desa Kaluku, apalagi proyek tersebut tidak memiliki asas manfaat. Kita juga sementara melakukan pengumpulan bahan keterangan, "ujar Hasan Anwar.
Sementara itu, pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Jeneponto, terdapat 19 desa yang menjalankan proyek PAMSIMAS, yang diantaranya 4 desa yang menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 1 desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD regular), 4 desa dari dana Hibah Khusus PAMSIMAS (HKP APBN) dan serta 10 desa dari anggaran Hibah Insentif Desa (HID). (Zadly)