KPU Makassar Road Show ke 17 Parpol, Sosialisasikan Kampanye dan Surat Suara Pemilu 2024

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar lakukan roadshow ke partai politik (Parpol) untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024 di Hadapan Bacaleg Peserta Pemilu Kota Makassar, lokasi kantor PPP Makassar, Kamis (2/11/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar lakukan roadshow ke partai politik (Parpol) untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024 di Hadapan Bacaleg Peserta Pemilu Kota Makassar.

"Sudah 17 partai kami datangi sosialisasi di kantor masing-masing. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu dan Kamis, (01-02 November 2023), di Kantor Sekretariat Partai Politik kota Makassar," ujar anggota KPU Endang Sari, Jumat (3/11/2023).

Akademisi Unhas itu mengatakan, tujuan utama adalah mensosialisasikan PKPU No. 15 Tahun 2023 merupakan peraturan penting yang memberikan pedoman dan ketentuan kepada peserta pemilu 2024.

Termasuk bacaleg, untuk menjalankan kampanye yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Pemilihan Umum 2024.

"Peraturan ini mencakup aspek waktu dan tempat kampanye, materi kampanye, sumber dana kampanye, serta tata cara pelaporan kampanye," katanya.

Dijelaslkan, selama kunjungannya, pihak KPU Makassar juga berfokus pada kegiatan pencocokan dan persetujuan (approval) dummy surat suara yang akan menjadi dasar dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Dan pencetakan surat suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Ini adalah langkah penting dalam memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan," tuturnya.

Endang Sari juga Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, menyampaikan, kedatangan keliling parpol ini adalah salah satu bentuk pelayanan KPU Kota Makassar kepada para peserta pemilu 2024.

Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang bersih, adil, dan transparan. KPU ingin memastikan bahwa kampanye pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari para bacaleg yang menghadiri kunjungan tersebut. Mereka berharap agar pemilu yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta pemilu," ungkapnya.

KPU Kota Makassar akan terus berupaya untuk memberikan bimbingan dan pelayanan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum 2024 demi mencapai pemilu yang demokratis dan transparan.

"Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pencocokan dan persetujuan (upproval) dummy surat suara yang akan menjadi dasar dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dan pencetakan surat suara pada Pemilu Tahun 2024, kami juga melakukan sosialisasi PKPU Kampanye," jelasnya.

Tahapan Pemilu 2024 yang diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Makassar mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan lancar dan adil. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version