MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh tingkat baik DPR-RI, Provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun dalam penetapan DCT tersebut tidak menutup kemungkinan ada bakal calon legislatif yang digugurkan atau Tidak Memenuhi syarat (TMS) sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel membuka ruang yang ingin mengajukan sengketa.
Komisioner Bawaslu Sulsel Andarias Duma yang hadir pihaknya telah mempersiapkan beberapa langkah untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan transparan dan adil. Salah satu langkah kunci yang telah diambil oleh Bawaslu Sulsel adalah mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi sengketa terkait calon legislatif yang tidak ditetapkan oleh partai politik (Parpol).
Andarias menjelaskan bahwa Bawaslu memberikan ruang bagi peserta pemilu untuk melakukan permohonan sengketa. "Yang melaporkan itu harus ketua dan sekretaris Parpol yang bersangkutan," ungkap Andarias.
Mantan ketua Bawaslu Toraja Utara ini melanjutkan layanan penerimaan laporan dugaan pelanggaran administrasi. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaporan pelanggaran administrasi dapat dilakukan dengan mudah dan efisien. Masyarakat dan peserta pemilu diharapkan untuk aktif melaporkan segala pelanggaran yang mereka temui selama proses pemilihan.
"Untuk permohonan sengketa terkait penetapan DCT, kami menerima pengajuan dalam waktu 3 hari setelah penetapan, dan penerimaan berlangsung selama jam kerja, mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00, di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan," jelasnya. (Fahrullah/B)