Namun, MK melalui putusan atas perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan capres/cawapres tidak harus berusia di atas 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah hasil pemilihan.
Putusan itu membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, memenuhi syarat menjadi cawapres karena sedang menjabat wali kota Surakarta meski usianya baru 36 tahun.
Senada dengan Isnur, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Bali Jimmy Z. Usfunan juga mengharapkan MKMK melahirkan putusan yang objektif.
"Kita berharap pada MKMK agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat," kata Jimmy.
Menurut Jimmy, putusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat secara prosedur maupun substansi. Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Unud tersebut menegaskan cacat prosedur itu disebabkan pemohon pernah mencabut permohonannya atas uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.
Selain itu, Jimmy menganggap permohonan tersebut sudah kehilangan objek perkara, apalagi tidak ditandatanganni oleh para pemohonnya.
Adapun cacat substansinya ada pada pada konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan objek permohonan tersebut. Jimmy menegaskan norma yang diuji MK sangat bertalian dengan Gibran yang notabene keponakan Anwar Usman.