Kepercayaan Terhadap MK Merosot di Era Jokowi

  • Bagikan
Jokowi

Menurut Jimmy, seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa seharusnya mundur. Hal itu telah diatur dalam Pasal 17 ayat (5), (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, kata Jimmy, putusan MK itu bisa dinyatakan tidak sah dan perkaranya bisa diperiksa lagi.

"Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK sangat bergantung pada putusan etik nantinya," kata dia.

Lebih lanjut Jimmy menegaskan putusan MKMK yang objektifakan mengembalikan muruah dan citra MK.

"Jika diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, muruah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan," imbuhnya.(jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version