Perda PUG Beri Ruang Perempuan Berkontribusi untuk Kota Makassar

  • Bagikan
Kantor DPRD Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan di Hotel Royal Bay, Minggu, (5/11/2023).

Dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber dihadirkan, di antaranya Puspito Hargono, Amiruddin, dan Ketua Karang Taruna Sulsel, Harmansyah.

Amiruddin menjelaskan perda PUG hadir untuk memberikan ruang besar bagi perempuan berkontribusi untuk kota Makassar.

“Sebagai legitimasi juga kalau perempuan sudah setara dengan laki-laki dalam peran apapun,” ujarnya.

Selain perda PUG, Amiruddin mengatakan bahwa perempuan sudah menjadi perhatian pemerintah. Seperti memberikan kuota lebih besar untuk calon legislatif.

“30 persen itu harus diisi oleh perempuan kalau tidak daftar akan dicoret,” tambah Amiruddin.

Puspito Hargono mengatakan perda ini perlu diperjelas. Misalnya terkait gender yang dihadapi setiap manusia.

“Karena ada juga itu laki-laki yang mau jadi perempuan, makanya ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah,” kata Puspita Hargono, dikutip dari Datakita.co.

Selebihnya, ia mengatakan aturannya sudah tepat. Apalagi mendorong perempuan untuk berperan lebih besar.

Terakhir, Ketua Karang Taruna Sulsel, Harmansyah berharap penerapan perda ini dimaksimalkan.

“Karena saya lihat kalau di struktur organisasi kepemudaan misalnya, itu masih tidak tercover 30 persen kuota perempuan,” ujarnya.

“Perda ini bukan serta merta hanya dibaca tapi perda ini perlu diaplikasikan dengan baik oleh pemerintah kota,” pungkas Harmansyah. (*)

  • Bagikan