Aliansi Mahasiswa Desak Mapolres Luwu Tangkap Mafia Tanah

  • Bagikan
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Tanah saat menggelar orasi di depan Mapolres Luwu.

LUWU, RAKYATSULSEL.CO - Puluhan Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Tanah menggelar orasi di depan Mapolres Luwu, Senin (6/11/2023).

Mahasiswa yang tergabung dari berbagai organisasi yakni HMI, IPMAL dan GAM tersebut menyuarakan tuntutan untuk mengusut tuntas atas ulah mafia tanah di Desa Rante Balla Kecamatan Latimojong.

Jenderal Lapangan aliansi mafia tanah, Zaidi dalam orasinya menyebutkan dalam proses pembebasan lahan di Latimojong didapati kondisi yang patut diduga menguntungkan beberapa pihak utamanya oknum pemerintah desa Rante Balla.

"Dugaan itu muncul dari banyaknya SPPT yang terbit atas nama penggarap bukan pemilik lahan, dan kami menduga oknum pemerintah desa dapat imbalan," ucap Zaidi.

Aliansi Anti Mafia Tanah ini menuding oknum Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa Rante Balla sebagai mafia tanah yang telah terjadi di Desa Rante Balla.

Oknum Kades saat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Ranteballa patut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa untuk menerbitkan surat keterangan tanah agar dapat gantirugi lahan dari PT Masmindo Dwi Area, perusahaan tambang emas di Kecamatan Latimojong,ungkap Zaidi.

Unjuk rasa mahasiswa ini juga mendesak Polres Luwu, memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembebasan lahan tanah milik warga di Kecamatan Latimojong. Mahasiswa menuding ada oknum atau mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini.

"Saya menuntut penjarakan Mafia Tanah, kembalikan hak masyarakat pemilik asli tanah yang telah diklaim oknum mafia tanah, dan rampas aset pemilik terduga pelaku mafia tanah," tegas Zaidi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu, menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ety, Kepala Desa Rante Balla, dalam penerbitaan SPPT.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan jabatan kepala desa. Kasus ini kemudian statusnya ditingkatkan kepenyidikan, namun belum menetapkan tersangka.

"Masih harus gelar perkara di Polda sebelum menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh.

Saleh menambahkan, setelah gelar perkara, pihaknya akan langsung mengumumkan nama tersangkanya. (Irwan)

  • Bagikan