MAKASSAR, RAKYATSULSEL - 17 satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima penghargaan pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna H. Laoly.
Pada Jajaran Kanwil Sulsel piagam penghargaan di serahkan secara simbolis oleh Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.
Adapun UPT yang menerima penghargaan P2HAM Yakni Rutan Kelas IIB Pangkep, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rupbasan Kelas I Makassar, Bapas Kelas II Watampone, Rutan Kelas IIB Pinrang, Rutan Kelas IIB Sidrap, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Enrekang, Rutan Kelas IIB Barru, Rutan Kelas IIB Bantaeng, Kantor Imigrasi Parepare, Lapas Narkotika Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Bulukumba, Lapas Kelas IIA Watampone, dan BHP Makassar.
“Selamat kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel dan ke-16 satker lainnya yang tmendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Saya berpesan kepada seluruh jajaran satker di Sulsel agar satker sebagai penyedia layanan, terus memberikan layanan terbaik berbasis HAM kepada masyarakat, mulai dari aspek sarana dan prasarana, standar layanan, hingga petugas siaga dengan semangat PASTI dan BerAKHLAK," tegas Liberti Sitinjak
Pemberian penghargaan P2HAM ini dilaksanakan di sela - sela Kegiatan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Kanwil Sulsel mengikuti via daring dari Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Senin (06/11).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan rancangan perpres tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 26 September lalu dan tepat hari ini, perpres tersebut diluncurkan.