Komisi V DPR RI Pertanyakan Rendahnya Serapan Anggaran Kemenhub

  • Bagikan
ilustrasi

“Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut, yang kedua, berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis, di lapangan itu masih merajalela yang namanya tersus. Walaupun saya sadar pak dirjen sudah mengeluarkan surat keputusan,tolong segera diimplementasikan pak menteri,” terangnya.

Sambungnya, menurut pasal 57 angka 23 Perppu Cipta Kerja yang mengubah pasal 104 ayat satu UU Pelayaran bahwa terminal khusus itu dapat dibangun. Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut, yang kedua, berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis.

“Di lapangan itu masih merajalela yang namanya tersus. Walaupun saya sadar pak dirjen sudah mengeluarkan surat keputusan Dirjen. Tolong segera diimplementasikan pak Menteri,” kata Hamka.

“Karena ini juga simpang siur, di bawah pelaksanaannya terminal khusus dan terminal umum. Salah satu poin mengatkaan terminal khusus itu baru diberi izin untuk membangun apabila tidak ada pelabuhan terdekat mengcover semua kegiatan disekitar itu,” ucapnya. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version