MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan telah menyiapkan spesimen surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, pihaknya hanya menyiapkan spesimen dan ukuran kertas suara, karena proses percetakan akan dilakukan oleh KPU RI.
"Kami telah rapat koordinasi bersama KPU RI untuk finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota legislatif dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya," kata Hasbullah, Senin (6/11/2023).
Berdasar SK Ketua KPU RI Nomor 1413 tahun 2023 maka jumlah surat suara untuk KPU se-Sulsel berjumlah 6.816.579 surat suara. Terdapat surat cadangan 2 persen dari DPT per TPS yakni 145.997 kertas suara.
"Itu sesuai TPS se-Sulsel saat ini, 26.357 lokasi. Sedangkan DPT ada 6.670.582 jiwa," rinci Hasbullah.
Dia mengungkapkan bahwa ada penambahan sebesar 2 persen dari jumlah tersebut untuk memastikan ketersediaan surat suara yang mencukupi. Proses pencetakan surat suara ini dilakukan dengan ketat sesuai dengan data DPT dan penambahan 2 persen yang telah ditentukan.
"Jadi, penambahan 2 persen surat suara dari jumlah keseluruhan itu, merupakan surat suara cadangan menggantikan yang rusak saat pemungutan suara nanti di TPS," ujar dia.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang berbeda. Surat suara abu-abu ini digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian, surat suara merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Sedangkan, surat suara hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun anggota KPU Sulsel Divisi Logistik Marzuki Kadir mengatakan bahwa jenis surat suara di pemilu 2024 sama seperti tahun 2019. Terdapat lima jenis surat suara.
"Warna jenis kertas surat suara pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019," ujar Marzuki.
Marzuki mengatakan, sesuai PKPU pemenang tender atau penyedia diberi waktu 60 hari menyelesaikan proses cetak hingga distribusi surat suara itu. Surat suara itu selanjutnya akan dikirim langsung ke tempat penyimpanan masing-masing KPU 24 kabupaten/kota di Sulsel.
"Januari 2024, surat suara sudah harus siap," kata dia.
Marzuki memaparkan KPU kabupaten/kota saat ini sudah menerima beberapa logistik untuk kelengkapan di TPS. Pengiriman selanjutnya, KPU kabupaten/kota akan menerima logistik surat suara ini. Periode pertama logistik yang tiba itu ada lima, ada bilik, ada tinta, ada kotak dan segel plastik. Periode kedua yang akan datang surat suara dan beberapa kelengkapan-kelengkapan TPS lainnya.
"Tetapi yang lebih penting diutamakan dulu ini adalah surat suara yang paling urgen," ucap Marzuki.
Mengenai alokasi surat suara yang akan didistribusikan ke Sulsel, mengingat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 di Sulsel sebanyak 6.670.582 juta pemilih, kata dia, tetap dihitung jumlah pemilih di Tempat Pemilihan Suara (TPS) masing-masing.
"Kenapa kami hitung per TPS bukan per satu kecamatan atau kabupaten, karena otomatis, terkadang DPT itu kenanya tidak sama semua 300. Sehingga pada saat kami akumalasi hanya dihitung di tingkat kabupaten kelebihan surat suara," sebut dia.
Marzuki menambahkan, hal yang dipertanyakan soal surat suara, yang pertama KPU telah menyampaikan kepada semua partai politik surat suara yang akan di cetak tanggal 10 November nanti.
"Itu diperiksa oleh semua LO dan diparaf, karena kami khawatir yang ke percetakan itu tidak sesuai dengan nama yang diinginkan oleh partai. Sehingga partai yang menyeleksi materi yang kami sodorkan dari surat suara yang akan dicetak," ujar dia. (Suryadi/C)