Copet HP Jemaah di Masjid Al Markaz Saat Antri Ambil Makan

  • Bagikan
BN penjual bakso yang ditangkap karena mencopet di Masjid Al Markaz.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang penjual bakso berinisial BN (42) di Kota Makassar, diamankan polisi karena terlibat kasus pencurian handphone (HP) milik jemaah di Masjid Al Markaz.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, pelaku BN melancarkan aksi pencurian atau pencopetan usai salat Jumat di masjid tersebut. Dimana, korbannya baru mengetahui HPnya hilang saat memeriksa tas miliknya.

"Korban memeriksa tasnya pada saat mau pulang, ternyata HP jenis iPhone sudah tidak ada," ujar Wahid saat diwawancara, Rabu (8/11/2023).

Wahid mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin lalu (6/11/2023), namun videonya baru viral di media sosial. BN melancarkan aksinya setelah salat Jumat, yang saat itu ada pembagian makanan. Di situlah di penjual bakso tersebut melancarkan aksi jahatnya.

"Waktu itu ada kegiatan pembagian makanan setelah salat Jumat, jadi saat jamaah berdesak-desakan, ini pelaku ambil kesempatan untuk mengambil handphone di dalam tas seorang jamaah," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Wahid, pihaknya yang menerima laporan mengenai peristiwa itu langsung melakukan penyelidikan.

"Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku," sebutnya.

Wahid menuturkan, BN ditangkap di tempat pelariannya di daerah Barombong, Kabupaten Takalar. Selain terduga pelaku yang diamankan, polisi juga ikut menyita barang bukti berupa rekaman video.

"Barang bukti tinggal rekaman video, karena HPnya yang diambil sudah dijual melalui Medsos dan masih dikembangkan untuk barang bukti," terangnya.

Dari informasi yang diterima Wahid, terduga pelaku ternyata pernah melakukan hal yang sama. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Jadi infonya pernah juga melakukan hal yang sama. Dirinya akan terancam pasal pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara," pungkasnya. (ISak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version