JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Calon Wakil Presiden (Cawapres), Mahfud MD memuji Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam proses pengambilan keputusan.
Mantan Ketua MK itu mengatakan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman di luar ekspektasi.
Mahfud menilai tindakan tersebut sangat berani untuk dilakukan oleh MKMK.
"Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.
Mahfud menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.
Namun, pada faktanya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.