Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pengamen di Makassar Diciduk Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan (ist)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan pelecehan kembali terjadi di Kota Makassar. Korbannya merupakan seorang anak yang masih di bawah umur yang dilecehkan seorang pengamen berinisial MAS (25). 

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku atau MAS telah dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (8/11/2023) kemarin. 

"Iya, sudah diamankan terduga pelakunya. Pelaku kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," kata Wahid saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023). 

Wahid menjelaskan, modus terduga pelaku melakukan perbuatan terlarangnya dengan cara menyentuh korban layaknya pasangan suami istri.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyentuh kemaluan korban dan menyuruh korban memegang kelamin pelaku," terang Wahid. 

Atas dasar tersebut, korban kemudian melapor ke Mapolrestabes Makassar berdasarkan laporan polisinya Nomor: LP/2321/XI/2023/RESKRIM/RESTABES MKS/POLDA SULSEL.

Dari laporan tersebut, Wahid menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan itu, anggota kemudian melacak keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Kecamatan Makassar," sebutnya.

Setelah dilakukan penangkapan, Wahid mengatakan terduga pelaku digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lanjutan.

"Setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi dan  pemeriksaan," tandasnya. 

Adapun hasil interogasi, Wahid menuturkan terduga pelaku tidak mengakui perbuatan bejatnya terhadap korban. Namun meski demikian, polisi tetap melakukan pendalaman.

"Terduga pelaku tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version