MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tangung jawab Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Penyerahan kasus bersama barang bukti tersangka HHS alias H selaku Direktur PT HMII ini dilakukan bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
HHS yang merupakan Direktur perusahaan distributor solar industri, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2017 sampai Desember 2017.
Perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.255.737.391,00 (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).
Perbuatan HHS ini diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undangundang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.