Lanjutnya, bahwa SRIKANDI ini adalah aplikasi umum yang wajib digunakan oleh pemerintahan untuk kearsipan. Jadi tidak boleh lagi instansi membangun aplikasi baru khusus kearsipan.
"Kita mengelola pemerintahan ini dengan teknologi, jadi kita bisa tahu jumlah pohon durian, kapal atau berapa orang yang sedang sakit di Sulsel atau sedang sekolah, semua itu by technology real time 24 jam," ujarnya.
Sementara, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI, Desi Pratiwi, menyebutkan, pandemi Covid-19 semakin mendorong percepatan penerapan penggunaan teknologi dalam tata kelola kearsipan negara. Karena perubahan cara kerja, termasuk working from home (bekerja dari rumah). Walaupun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi, telah memiliki Inpres di tahun 2003.
"Kalau boleh jujur, kalau tidak ada pandemi, mungkin kita tidak bisa terburu-buru karena tiba-tiba kita WFH. Artinya dengan SPBE ini kita sangat mengambil manfaat dari pemanfaatan teknologi," ujarnya.
Sehingga SRIKANDI bermanfaat untuk berkoordinasi kedinasan baik antara instansi pusat dengan instansi daerah. Kemudian berbagi informasi pakai arsip dan juga dapat memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat karena satu data.
"Koneksi lebih baik dengan menggunakan satu data. yang seluruh intansi tinggal dapat merujuk (mengakses). Ke depan seperti itu," sebutnya.