MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Muhammad Sholeh Amin selaku kuasa hukum dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama dari perusahaan PT Citra Lampia Mandiri, dengan tegas membantah dan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan Klien kami Helmut Hermawan melakukan penyuapan dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM yaitu EOS.
Sholeh Amin menuturkan, laporan pengaduan masyarakat dari IPW pada bulan Maret 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pengaduan dari Helmut Kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pengaduan ini adalah untuk melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM atas dugaan pemerasan dalam jabatan dan atau pemerasan dengan ancaman terhadap Klien kami sebagai korban.
"Klien kami dikenalkan oleh Ibu AZ., seorang pengacara yang juga merupakan teman sekampung dari Wamenkumham EOS yang juga merupakan seorang Guru Besar/Pakar/Ahli Hukum Pidana yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) untuk berkonsultasi terkait perkara pidana yang dihadapi oleh Helmut Hermawan (HH), Thomas Azali (TA) (pemilik 97.5% PT APMR yang memiliki 85% saham PT CLM), Emanuel Valentinus Domen (EVD) (Dirut PT APMR) melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group). Berdasarkan analisa dan pendapat dari EOS, disampaikan, bahwa perkara yang dihadapi oleh Klien Kami, bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata," ujar dia.
Dia menambahkan, atas hasil konsultasi tersebut, EOS, menunjuk asisten/staff nya yang bernama Yogi (Sespri) sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH dan EVD dalam menangani masalah yang di hadapi dan merekomendasikan seorang pengacara yang bernama Yosi (mantan mahasiswa EOS) kepada TA, HH, EVD untuk menangani perkara yang di hadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Bareskrim Polri.
Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung. Namun atas konsultasi hukum yang dimohonkan oleh klien kami kepada EOS, Klien kami mendapatkan arahan dan rekomendasi dari EOS untuk menunjuk Yosi selaku pengacara Perusahaan. Kemudian disampaikan oleh Yosi pada pertemuan yang berbeda, bahwa jasa hukum yang akan diberikan kepada klien kami oleh Yosi tidak gratis dan biayanya adalah sebesar 4 milliar rupiah.
Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, Helmut Hermawan yang pada saat itu sebagai Direktur Utama dari PT Citra Lampia Mandiri, harus meminta persetujuan TA, selaku pemilik perusahaan dan merangkap selaku Direktur Keuangan dan EVD (selaku Dirut dari PT APMR Perusahaan holding yang memiliki 85% saham di PT CLM) . Atas persetujuan bersama, PT CLM kemudian mengirimkan lawyer fee atau biaya jasa hukum sebesar Rp4 miliar yang dikirimkan dua kali pada tanggal 27 April 2022 sebesar 2 milyar dan pada tanggal 17 Mei 2022 sebesar 2 miliar.
Kemudian, kata Sholeh., Helmut Hermawan, TA dan EVD, dimintai secara pro-active uang sejumlah Rp3 miliar rupiah dalam bentuk SGD ± 235.000,- dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 kedua atas permasalahan di Bareskrim dan apabila tidak diberikan maka besar status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan dan klien kami beserta TA dan EVD dapat ditahan kembali.
Pihak EOS menurut penuturannya dan di konfirmasi oleh Yogi dan Yosi, mengenal baik dan memiliki kedekatan dengan salah satu Petinggi di Bareskrim Polri.
Atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali maka TA selaku pemilik perusahaan bersama EVD selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang ini.
Bahwa pada 18 Oktober 2022, kata Sholeh, permintaan uang terjadi kembali. Wamenkumham EOS secara pro-active melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR / CLM untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Pada awalnya PT CLM menolak untuk memberikan, namun Wamenkumham melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang. Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staff perusahaan untuk memberikan uang sejumlah 1 milyar rupiah.
Bukan hanya permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS dengan bantuan kedua staff-nya, Wamenkumham juga pernah turut memaksa/meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan 12,5% saham tambang PT CLM untuk dirinya dan 12,5% saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45% untuk PT Aserra Capital dengan ancaman apabila tidak diberikan maka Klien kami, TA dan EVD akan diselesaikan, dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya.
Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut, sehingga ancaman yang pernah disampaikan Wamenkumham EOS dkk menjadi kenyataan dengan berubahnya secara melawan hukum dan tidak lazim kepemilikan saham dan pengurus PT APMR dan setelah itu PT CLM di Ditjen AHU. Dan banyaknya laporan terhadap Klien kami dan TA dan EVD yang masih terus berlangsung.
Kata Sholeh, atas permintaan uang yang terus menerus disampaikan kepada Klien kami dengan dalih untuk membantu penyelesaian perkara di Bareskrim Polri, yang ternyata sampai dengan saat ini perkara tersebut masih terus berjalan dan belum pernah dikeluarkannya SP3 ke-2 yang dijanjikan Wamenkumham kepada para Direksi PT Asia Pacific Mining Resources dan PT Citra Lampia Mandiri, klien kami menyampaikan kepada kami, bahwa yang bersangkutan beserta rekannya TA dan EVD merasa sebagai korban penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS.
Selanjutnya, perlu kami tegaskan, bahwa terkait dengan penyerahan uang yang sudah dilakukan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan adanya permintaan untuk membantu perubahan profil AHU Perseroan PT Citra Lampia Mandiri sebagaimana diberitakan, karena saat itu tidak ada permasalahan terkait profil AHU PT Citra Lampia Mandiri, melainkan semata-mata terkait adanya konsultasi hukum Klien kami kepada Wamenkumham EOS dan SP3 yang dijanjikan terkait permasalahan Bareskrim Mabes Polri.
"Jika memang PT CLM meminta EOS sekaligus Wamenkumham untuk mengurusi Profil AHU PT Citra Lampia Mandiri untuk kepentingan perseroan, maka hal ini adalah keliru karena kenyataannya sekarang PT Citra Lampia Mandiri telah dikuasai oleh (ZAS) Pelapor/Lawan dari Helmut Hermawan, TA dan EVD dengan cara melawan hukum dan tidak sesuai dengan Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dengan mengambil alih PT. APMR sebagai Pemegang saham 85% dari PT Citra Lampia Mandiri. Dan hal ini dapat dilakukan pihak Aserra Capital dengan di sahkan nya perubahan data pemegang saham dan pengurus perusahaan di sistem Ditjen AHU yang notabene berada dibawah kewenangan EOS sebagai Wamenkumham. Justru sebaliknya nama Helmut Hermawan, TA dan EVD tidak lagi menjadi pengurus perseroan baik pada PT CLM maupun PT APMR," tukasnya.
Dengan tidak diturutinya permintaan Wamenkumham EOS dan pihak pihak terkait oleh Helmut Hermawan, TA dan EVD menyebabkan munculnya berbagai Upaya kriminalisasi yang juga berimbas pada karyawan-karyawan PT CLM serta terjadinya perubahan kepengurusan yang disahkan pada profil AHU perseroan PT CLM yang justru merugikan Helmut Hermawan, TA dan EVD. (*)