MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sopir pribadi dai kondang di Kota Makassar, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar bernama Zulkifli (37) ditangkap polisi usai dilapor telah melakukan penipuan dan pencurian. Ironisnya, Zulkifli mengambil barang berharga milik bosnya tersebut.
Zulkifli dilaporkan oleh Ustaz Fakhrurrazi ke Mapolrestabes Makassar mengenai kasus Tindak Pidana Penggelapan, berdasarkan Nomor: LP/2281/XI/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASAAR.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin mengatakan pelaku diamankan usai korban melaporkan kejadian ini kepada pihak beberapa waktu lalu.
"Iya, pelakunya sudah diamankan. Dia ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Muhammad Fakhrurrazi Anshar. Laporannya itu tanggal 2 November 2023," ujar Wahiduddin saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (10/11/2023).
Wahiduddin menyebut, pelaku diamankan Unit Jatanras Polrestabes Makassar di sekitar Jalan AMD Borong Jambu, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis (9/11/2023). Penangkapan dilakukan usai polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dengan memeriksa CCTV dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui dan anggota langsung bergerak ke lokasi mengamankan terduga pelaku, di Jalan AMD Borong Jambu," sebutnya.
Wahiduddin mengatakan kasus ini bermula saat pelaku yang merupakan sopir sekaligus orang kepercayaan korban diberi tanggung jawab untuk menjaga tas miliknya yang berisikan sejumlah barang berharga. Namun kepercayaan korban itu rupanya disalah gunakan oleh pelaku. Pelaku mengambil kartu ATM korban lalu melakukan transaksi penarikan uang tanpa tanpa seizin atau sepengatahuan korban sebanyak Rp. 4.900.000.
"Jadi pelaku ini orang kepercayaan korban. Pelaku menarik uang korban dari ATM tanpa seizin korban atau bosnya," sebut Wahiduddin.
Selain mengambil uang, pelaku juga disebut memperdaya bosnya dengan mengambil beberapa barang berharganya, mulai dari camera dan lensanya, jam tangan, hingga laptop yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Atau dengan rincian barang yang digelapkan pelaku itu yakni satu buah kamera merek Fuji Film seharga Rp 46 juta, satu lensa seharga Rp 23 juta, satu lensa fix Rp 22.000.000, satu kamera merek Sony seharga Rp 23 juta beserta lensanya seharga Rp 12 juta.
"Jadi menurut laporan korban, selain kamera, pelaku juga mengambil jam tangan merek Samsung Rp 4 juta dan satu buah laptop merek Asus yang dipinjam oleh pelaku namun tidak pernah dikembalikan," kata dia.
Adapun Zulkifli mengakui perbuatannya telah menarik uang milik bosnya di ATM secara diam-diam. Uang yang diambil pelaku juga dikatakan digunakan untuk bermain judi online.
"Berdasarkan hasil interogasi pelaku usai diamankan, dia mengakui perbuatannya telah menarik uang bosnya dan mengambil sejumlah barang berharganya," kata dia. (isak pasa'buan/B)