MAROS, RAKYATSULSEL - Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Maros menggelar rapat koordinasi (Rakor) guna membahas potensi tindak pidana terkait pemilihan umum (Pemilu) pasca penetapan DCT (daftar calon tetap anggota legislatif), di Cafe The Clove, Jl. Gladiol No. 13, Maros, Jumat (10/11/2023).
Rakor yang diadakan ini dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait, termasuk Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam pertemuan, berbagai potensi tindak pidana pemilu yang mungkin terjadi setelah penetapan DCT terutama pada rentang 25 hari sebelum tahapan kampanye menjadi fokus utama diskusi.
"Salah satu perhatian utama adalah upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu di rentang waktu 25 hari setelah penetapan DCT dan masa kampanye. Untuk itu, kami berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap calon dan partai politik, agar proses pemilu dapat berjalan dengan adil," kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman.
Sufirman menambahkan, Bawaslu dan stakeholder akan senantiasa bekerjasama demi terciptanya pemilu yang aman, damai, dan adil.
"Bawaslu, Polri dan Kejaksaan juga akan bekerjasama erat dalam mengidentifikasi, menyelidiki, dan menindak tindak pidana terkait pemilu. Hal ini sebagai upaya memastikan integritas Pemilu tahun 2024 ini," terangnya.
Selain itu, rakor ini juga menjadi platform untuk berbagi informasi terkini terkait penegakan Hukum Pemilu, termasuk bagaimana upaya penegakan hukum dalam Pemilu 2024 di kabupaten Maros dapat berjalan lebih efektif.
"Harapannya, Pemilu 2024 dapat terselenggara dengan damai dan berintegritas serta bebas dari pelanggaran hukum," tutup Sufirman.
Diketahui, rakor tersebut dihadiri Ketua dan Anggota bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Kasat. Reskrim, Kasat Intel Polres Maros dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maros. (Iqbal)