Sebelum Kampanye, Parpol Wajib Siapkan Rekening Dana Kampanye

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengimbau partai politik untuk segera menyiapkan rekening dana kampanye kemudian dilaporkan ke penyelenggara Pemilu.  Mengingat rekening tersebut bersifat wajib karena tahapan kampanye mulai dilaksanakan pada 28 November 2023.

Ketua KPU Kota Makassar, M Faridl Wajdi menyebutkan, pihaknya akan melancarkan konsolidasi kepada parpol mengenai kewajiban membuka rekening khusus dana kampanye.

"Sudah kami sampaikan lebih awal kepada partai politik tentang kewajiban untuk membuat rekening khusus untuk dana kampanye, tahapannya masih lama tapi pengetahuan dan konsolidasi kami sudah ada kepada partai politik," singkatnya.

Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Gunawan Mashar, mengatakan sejauh ini  sedang mempersiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Kebijakan ini kata Gunawan tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye khususnya dalam Pasal 22 disebutkan laporan dana kampanye pemilu terdiri dari tiga yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Tahapan lain juga kalau di divisiku yang saya tangani itu Laporan Awal Dana Kampanye," tuturnya.

"Jadi buat rekening dulu, lalu kemudian setelah itu baru setiap parpol wajib melaporkan dana awal, dana sumbangan sampai dana pengeluaran," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version