TANA TORAJA, RAKYATSULSEL - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja yang membawahi beberapa kabupaten, kembali mengamankan pelaku penanaman ganja di wilayah Toraja Utara (Torut) beberapa waktu lalu, di Jalan S. Parman, Kelurahan Rantepao, kecamatan Rantepao.
Dimana WS merupakan residivis kasus yang sama dan baru lepas kurang lebih setahun namun kembali melakukan kejahatan yang sama.
Menurut Plt Kepala BNNK Tator, Andi Werru Kambau saat gelar press release di kantor BNNK Tator, Senin, 13 November 2023, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalan S. Parman, ada tanaman yang diduga merupakan tanaman ganja. Kemudian tim pemberantasan langsung menggerebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan, WS yang diduga menanam ganja bersama sejumlah barang bukti (bb) lainnya.
Dijelaskan Andi, bahwa BB yang berhasil diamankan berupa enam (6) pohon yang diduga narkotika jenis ganja seberat 28, 72 gram, bersama wadah untuk penyamaiannya. Disamping itu tim juga berhasil mengamankan BB berupa 1 unit handphone merk Oppo warna hitam bersama SIM Card, bungkus paper, plastik bening untung melintang dan timbangan.
Lebih lanjut dikatakan Andi, bahwa berdasarkan hasil introgasi terhadap WS mengaku dirinya memiliki teman di Makassar, dirinya mengaku telah mengantongi identitasnya dan sementara dalam pengejaran.
Ditambahkan Andi bahwa WS dikenakan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, dan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan bisa melaporkan," pungkas Andi.
Dalam press release tersebut turut dihadiri kepala PN Makale, Perwakilan Kejaksaan Negari Makale, perwakilan Polres Tator. (Cherly).