MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengungkapan kasus korupsi di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, insial AP.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan tiga tersangka sebelumnya. Mereka adalah Kepala PT Surveyor Cabang (Kacab) Makassar inisial TY, ATL selaku Junior Officer PT Surveyor dan MRU sebagai Direktur Utama PT Basista Teamwork.
Adapun AP, yang juga merupakan Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka.
"AP diperiksa sejak tadi pagi hingga siang sebagai saksi, dan kemudian penyidik Kejati Sulsel menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menaikkan status saksi sebagai tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur saat mengekspose kasus ini, Senin (13/11/2023) malam.
Jabal Nur juga menyebut, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan pada surat perintah penetapan tersangka Kajati Sulsel Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023.
Selanjutnya, tersangka AP akan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Tersangka AP akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, AP juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19.
"Terhadap tersangka akan kita lakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sulsel nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023," sebut dia.
Tersangka AP melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Lebih jauh, Jabal Nur menjelaskan untuk modus operandi dan perbuatan tersangka yaitu, AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan tersangka TY, tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp 4,154.900.000 untuk dua pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar.
Proyek tersebut seolah-olah sesuai dengan core bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka TY meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager/PIC (Personal Incharge).
"Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada tersangka AP (perusahaan PT. Inovasi Global Solusindo) dan juga diberikan kepada tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar) serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan tim penyidik," ungkapnya.
Selanjutnya disampaikan, tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 2.813.266.866 padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain yang saat ini sedang dikembangkan tim penyidik.
Akibat perbuatan para tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555 berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini," imbuh dia. (Isak Pasa'buan/C)