Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Meningkat Tahun 2024

  • Bagikan
Ilustrasi

JAKARTA, RAKYATSULSEL — Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketiban durian runtuh. Bagaimana tidak, selain mendapatkan kenaikan gaji, ada pula lima tunjangan yang diberikan.

Gaji pokok untuk pensiunan PNS akan naik sebanyak 12 persen. Itu akan berlaku mulai tahun 2024.

Berikut gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen:

IIIa Rp1.748.096 - Rp3.558.576
IIIb Rp1.748.096 - Rp3.709.104
IIIc Rp1.748.096 - Rp3.866.016
IIId Rp1.748.096 - Rp4.029.536

IVa Rp1.748.096 - Rp4.200.000
IVb Rp1.748.096 - Rp4.377.744
IVc Rp1.748.096 - Rp4.562.880
IVd Rp1.748.096 - Rp4.755.856
IVe Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Sementara untuk tunjangan, ada lima tunjangan yang diberikan pada pensiunan PNS mulai tahun depan. Namun hanya diberikan pada golongan III dan IV.
Tunjangan tersebut di antaranya sebagai berikut:

Tujangan anak
Tunjangan Hari Raya atau THR
Tunjangan gaji 13
Tunjangan pangan
Tunjangan suami atau istri (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version