MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, telah menetapkan 1.138 Caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di DPRD Sulsel.
"Pasca DCT, kami lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu mulai mengambil langkah untuk tahap selanjutnya," kata Komisioner KPU Sulsel Divisi Perencanaan dan Logistik, Marzuki Kadir, Senin (13/11/2023).
Di mana KPU sendiri mengaku saat ini tengah bersiap untuk distribusi bahan logistik tahap ke dua. Bahan logistik tersebut diketahui salah satunya adalah surat suara.
Setelah penetapan DCT yang pertama harus kita fokuskan adalah pencetakan surat suara. "Menurut informasi dari KPU pusat itu kalau tidak berubah jadwal jatuh di tanggal 8 (bulan ini)," ungkapnya.
Marzuki mengatakan, selain menunggu progres percetakan surat suara, tahapan-tahapan lainnya beriringan bersama.
Misalnya sosialisasi pendidikan politik, bimtek bagi KPU yang ada di daerah, serta membangun kerjasama dengan stakeholder yang ada di Sulsel. Misalnya pihajnya akan kerja sama dengan Kapolda dalam hal pengamanan.
"Yang kedua kita kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk mengontrol kami dalam hal menyikapi tahapan yang ada," jelasnya.
Marzuki juga mengakui bahwa terdapat kendala dalam pendistribusian bahan logistik pemilu untuk beberapa daerah.
Di mana kendala itu terjadi di daerah-daerah yang sulit dijangkau seperti daerah kepulauan dan daerah dengan akses jalan yang belum bagus.
"Kendala pendistribusian logistik di Sulsel itu adalah kondisi alam, seperti di Pangkep, Luwu Utara yang di Seko, dan di Selayar," pungkasnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, Andarias Duma menegaslan, pasca DCT lembaga pengawas pemilu, Bawaslu mulai leluasa bergerak untuk menindak Alat Peraga Kampanye.
"Bawaslu sudah akan mengawasi terkait dengan pemasangan APK sebab kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November. Tanggal 4 sampai 27 November itu diizinkan kalau hanya sosialisasi," sebutnya.
Dia mengatakan, sebelum tahapan masa kampanye, caleg hanya diizinkan untuk memasang Alat Peraga Sosialisasi dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
"Ketika ada baliho yang mereka pasang itu tidak ada simbol-simbol paku. Harus tidak ada ajakan-ajakan misalnya pilih saya.
"Harus tidak ada nomor urut di baliho mereka. Tapi kalau nomor urut partai boleh," urainya.
Dia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan memproses jika ada caleg yang kedapatan melakukan kampanye di luar jadwal.
"Kita ada Perbawaslu, ada PKPU, ada Undang-undang. Kalau terbukti kita tetap melakukan aturannya," tegasnya.
Dia menyebutkan, bahwa sanksi paling pahit jika terbukti melakukan kampanye curi start adalah pidana. Akan tetapi Bawaslu berkomitmen mencegah hal itu.
Lebih jauh, Andarias juga mengatakan bahwa saat ini Bawaslu tengah menunggu pengajuan sengketa pemilu oleh pihak partai politik.
"Tanggal 6 sampai 8 kita menunggu partai politik apakah ada mengajukan sengketa atau tidak," ucapnya. (Yadi/B)