MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan tersangka seprang anggota polisi inisial RA yang dilaporkan mantan pacar berinisial DP (21) atas tuduhan penganiayaan. DP juga ditetapkan tersangka atas laporan balik dari sang pacar, RA.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwan J.M. Hutagaol, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai keduanya saling lapor atas kasus dugaan penganiayaan.
Ridwan mengatakan dalam perkara ini, RA yang diketahui berpangkat birgadi polisi dua (Bripda) dan bertugas di Ditsamapta Polda Sulsel ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap DP. RS disebut telah melakukan pemukulan di wajah DP. Atas dasar itulah RA ditetapkan sebagai tersangka.
Begitu juga Bripda RA, dia disebut melaporkan mantan pacarnya DP atas dugaan kasus yang sama. Anggota Polri tersebut mengatakan telah dicakar oleh DP.
"Sama, anggota Polri ini, RA melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal dan kasus yang sama juga. Anggota Polri ini dia dicakar (oleh DP), kemudian pacar barunya yang ada di dalam mobil dia (DP) gigit. Jadi laporan penganiayaannya itu pasal 351," sebutnya.
Orang tua DP bernama Asriana Kapi (52) saat diwawancara mengatakan, bersama kuasa hukumnya melaporkan Bripda RA ke Bidang Propam Polda Sulsel terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya di Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar, Senin (13/11/2023) lalu.
Laporan itu ditujukan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulsel dengan nomor : LP/40-B1/X1/2023/ Subbag Yanduan, tanggal 13 November 2023.
"Kami sudah melaporkan tentang terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran disiplin atau kode etik profesi polri yang dilakukan oleh Bripda RA di Propam Polda Sulsel," kata Asriana.
Dia juga mengatakan, Bripda RA merupakan mantan pacar anaknya. Awalnya korban menghubungi UF dan Bripda RA untuk bertemu dan membicarakan mengenai status hubungannya bertiga.
"Sehingga korban dan terlapor bertemu di TKP di Jalan Dr Ratulangi, Mamajang Kota Makassar. Saat itu terlapor datang menggunakan mobil sehingga terlapor berada di atas mobil bersama korban Desy dan UF," terangnya.
"Sementara pembicaraan berlangsung korban langsung merampas HP terlapor Bripda RA sehingga terlapor emosi dan langsung melompati korban, sedangkan UF memegang kedua tangan korban kemudian terlapor Bripda RA memukul wajah korban berulang kak yang menyebabkan korban mengalami lebam atau memar di wajahnya," sambung dia.
Dirinya berharap, dalam kasus ini Bripda RA ditindak tegas terkait apa yang sudah dilakukannya. Mengingat Bribda RA seorang anggota Polri yang seharusnya menjadi panutan dan bisa mengayomi masyarakat.
"Harapannya saya sebagai ibu, supaya tidak ada kejadian seperti ini dan diadili yang seadil-adilnya buat polisinya (Bripda RA). Karena siapa tau ada polisi yang baru lagi seperti ini yang berulah," imbuh dia. (Isak Pasa'buan/B)