PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Parepare melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Dawny Marbagio mengungkapkan, Pemusnahan barang kena Cukai hasil penindakan yang dilaksanakan oleh Kpbc Parepare selama kurun waktu 1 tahun dari Oktober 2022 sampai 2003 yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar.
"jadi kita melakukan tindakan dan penyitaan khususnya hasil tembakau dan minuman keras yang selama ini kita lakukan selama 1 tahun dan berhasil menindak 1,4 juta batang rokok ilegal dan sekitar 300 liter untuk minuman keras, " jelas Dawny.
Penindakan rokok ilegal dan minuman keras ilegal tersebut lanjut Dawny, dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector. Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol / minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Dawny menyebut nilai barang hasil penertiban itu punya bervariasi. Rokok ilegal sebanyak 1,4 juta batang senilai Rp 1,7 miliar, 345,46 liter minuman beralkohol ilegal Rp 66,780 juta dan 13 ribu tembakau iris nilai Rp 3,588 juta.
Setelah perhitungan sambungnya, kerugian negara yang timbul atas barang ilegal itu sebesar Rp 1,2 milar.
Dia menilai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Bea Cukai Parepare karena dipengaruhi meningkatnya harga cukai hasil tembakau (CHT). Rata-rata, kata dia, rokok ilegal tersebut berasal dari pulau Jawa yang masuk di Sulawesi.
Dawny berharap, dengan tindakan ini pabrik rokok yang legal yang ada di seputaran Sulawesi Selatan bisa terjaga kontribusinya terhadap penerimaan negara di bidang akuntansi. (Yanti)