MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan Penandatanganan MoU, Launcing dan Sosilaisi Program Tim Terpadu Pelayanan Hukum di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (14/11/2023).
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyampaikan, kegiatan tersebut tentu akan menjadi salah satu batu loncatan pemerintah daerah yang ada di Sulsel untuk lebih cermat dan tepat dalam melaksanakan pembangunan.
Kata dia, salah satu penghambat para pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan ialah keragu-raguan terhadap mekanisme yang acapkali tak dapat dipahami secara spesifik pelaksanaannya.
Ia melanjutkan, tak hanya pada pemerintahan, tim terpadu itu juga akan melayani masyarakat secara perorangan dan koorporasi. “Biasanya kan masyarakat atau pemda yang aktif berkomunikasi mendapatakan bantuan hukum atau pelayanan hukum dari kejaksaan dan ini malah sebaliknya, pihak kejaksaan yang aktif menawarkan pelayanan hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pada pelaksanaan program itu tentu akan melakukan sosialisasi secara massif sampai pada pemerintahan desa dan masyarakatnya.
Kata dia, hal itu perlu dilakukan untuk menguatkan dan memberikan perlindungan hukum kepada semua masyarakat.
Ia melanjutkan, pihaknya juga akan massif melakukan assesment atau pendataan pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk menunjang efektifitas pelaksanaan program. (Abu/B)