SIDRAP, RAKYATSULSEL - Polemik munculnya berita tuduhan terhadap adanya pungutan liar (Pungli) dalam surat tilang diluar SOP langsung diklarifikasi oleh Polres Sidrap.
Kapolres AKBP Erwinsyah melalui Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Haryanto, S.Sos meluruskan kronologis sebenarnya dan membantah adanya praktik Pungli yang dilakukan personil Satlantas Polres Sidrap terhadap salah satu sopir truk bernama Supardi.
Pengendara yang mengaku memuat barang bangunan dari Makassar menuju Belopa itu kabarnya ditilang dan dimintaki uang diluar nominal surat tilang tersebut.
AKP Haryanto, mengatakan bahwa, sopir truk bernama Supardi ini sudah diberikan tilang sesuai dengan pelanggarannya dan tidak melakukan pembayaran sepeserpun diluar dari tilang.
"Kami tidak pernah menerima uang lebih dari itu. Sesuai yang diberitakan di salah satu media, pemilik mobil truk Mitsubishi dengan plat DD 8752 RD, yang di tilang pada Kamis 26 Oktober 2023, hanya membayar biaya tilang Rp500.000, kepada Sat Lantas Polres Sidrap tidak lebih sepeserpun," ujar Kasat Lantas.
Menurut Kasat Lantas jika pemilik mobil bernama Khairul yang diklarifikasi, Selasa (14/11/2023) mengatakan, bahwa mobilnya yang ditahan Satuan Lantas Polres Sidrap hanya membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran tidak lebih sepeserpun.
"Saya hanya membayar biaya tilang senilai Rp500.000 sesuai dengan pelanggaran saya di surat tilangnya. Setelah saya bayar tilang kemudian saya suruh sopirku untuk kembali melanjutkan perjalanannya ke Belopa," jelasnya.
Khairul selaku pemilik mobil yang mobilnya di tilang Personel Sat Lantas Polres Sidrap pun menyayangkan adanya pemberitaan yang dibuat salah satu media, yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau sesuai fakta.
Kasat menambahkan jika polemik adanya isu pungutan liar ini sudah dianggap selesai dan tidak ada lagi riak-riak dipublik, karena pemilik mobil dan supirnya sudah membantah dan mengklarifikasi soal tuduhan personil Satlantas Polres Sidrap melakukan pungli.
"Jadi saya harap publik memahami dan menyikapi hal ini tidak berlebihan karena sudah dianggap selesai dan tidak ada lagi pemberitaan dan informasi miring tentang tugas-tugas Polri di wilayah hukum Kabupaten Sidrap," tandasnya. (Ridwan)